PengertianAdministrasi Dalam Arti Sempit. Dalam arti sempit, administrasi biasanya diartikan sebagai kegiatan penyusunan dan pencatatan data, perencanaan, pengorganisasian, dan pembukuan keuangan. Pengertian administrasi kepegawaian adalah jenis administrasi yang berfokus pada manajemen sumber daya manusia di dalam organisasi. Ini mencakup
Perencanaandalam pengertian ini menitikberatkan kepada usaha untuk menyeleksi dan menghubungkan sesuatu dengan kepentingan masa yang akan datang serta usaha untuk mencapainya. Sedangkan fungsi kesekretriatan lain berkaitan dengan kegiatan ketatausahaan yakni kegiatan administrasi dalam arti sempit yang meliputi : adanya orang-orang yang
Pengertianhukum agrarian oleh Gouwgioksiong, menurut Boedi Harsono, adalah pengertian dalam arti sempit yaitu identic dengan hukum tanah. E. Utrecht (Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakartan1961) menurut Boedi Harsono, memberikan secara tegas pengertian yang sama kepada "Hukum Agraria" dan "Hukum Tanah".
dipakaidalam lingkungan administrasi pemerintahan. Agrarisch recht di lingkungan administrasi pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi para penguasa dalam melaksanakan kebijakan di bidang pertanahan. 54 Pengertian hukum agraria dalam UUPA adalah dalam arti pengertian
Negarahukum dalam arti formal sempit (klasik) ialah negara yang kerjanya hanya dan peradilan administrasi) dan konsep . rule of law (yang menurut A.V Dicey mengandung tiga unsur yaitu; pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, nomos.11 B. Teori Pemisahan Kekuasaan .
8k3FD8t.
jelaskan pengertian administrasi kepegawaian dalam arti sempit